Bantuan PKH dapat diterima oleh paling banyak empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) untuk setiap KPM.
Penerima PKH harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Anda dapat menandai sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai kelompok keluarga yang membutuhkan dalam data kelurahan lokal.
3. Tidak ada anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Saya belum pernah menerima bantuan tambahan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos Republik Indonesia.
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi
yang tertera di layar.
4. Klik tombol 'Cari Data'. Muncul daftar penerima bantuan ini.
Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga prasejahtera. Dalam konteks ini, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memainkan peran sentral sebagai penerima bantuan.
Namun, tidak semua KPM memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.***