Wajib Tahu, Jumlah Maksimum yang Dapat Diterima Dalam Kartu Keluarga yang Memenuhi Syarat untuk Subsidi PKH

- 21 Februari 2024, 11:48 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

OKE FLORES.COM - KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang menunjukkan tingkat kebutuhan dan kerentanan yang tinggi.

Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan lembaga kemanusiaan, diharapkan bantuan sosial dapat menyentuh lebih banyak orang yang membutuhkan dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

KPM yang berhak menerima bansos harus berasal dari keluarga yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit atau kurang mampu.
 

Bantuan PKH dapat diterima oleh paling banyak empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) untuk setiap KPM.

Penerima PKH harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Anda dapat menandai sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Terdaftar sebagai kelompok keluarga yang membutuhkan dalam data kelurahan lokal.

3. Tidak ada anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Saya belum pernah menerima bantuan tambahan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos Republik Indonesia.

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi
yang tertera di layar.

4. Klik tombol 'Cari Data'. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga prasejahtera. Dalam konteks ini, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memainkan peran sentral sebagai penerima bantuan.

Namun, tidak semua KPM memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah