KABAR GEMBIRA! Inilah Syarat Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 Siap Didistribusikan

- 26 Februari 2024, 08:36 WIB
Pemberian bantuan beras 10 kg bagi warga Mekarjaya Sumedang Utara
Pemberian bantuan beras 10 kg bagi warga Mekarjaya Sumedang Utara /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah program bantuan sosial (bansos) berupa penyaluran beras 10 kg kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Tahap kedua dari program ini kini telah siap didistribusikan, dan penting bagi penerima manfaat untuk memahami syarat serta cara untuk melakukan pengecekan status penerima.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA bagi Ibu Hamil dan Anak Sekolah! Berikut Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2024

1. Bansos Beras 10 Kg: Sebuah Langkah Nyata Mengatasi Dampak Pandemi

Program Bansos Beras 10 Kg merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Dengan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah.

2. Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg Tahap 2

Penerima bantuan beras tahap kedua ini tentu masih mengacu pada kriteria tertentu. Beberapa syarat umum yang biasanya menjadi pertimbangan penerima bansos meliputi:

  • Data Terdaftar dalam Basis Data Pemerintah: Penerima bansos beras 10 kg harus terdaftar dalam basis data pemerintah sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) atau keluarga kurang mampu.

  • Terdampak Ekonomi Pandemi: Penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Hal ini dapat dibuktikan dengan kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan keluarga.

3. Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg Tahap 2

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk sebagai penerima bansos beras 10 kg tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x