KABAR GEMBIRA! Berikut Cara Mudah Cek Bansos PKH & BPNT yang Belum Cair

- 26 Februari 2024, 08:12 WIB
Ilustrasi : Akses Bansos 2024! Cek Saldo BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi via HP!./Dok
Ilustrasi : Akses Bansos 2024! Cek Saldo BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi via HP!./Dok /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, terkadang ada situasi di mana bantuan tersebut belum cair atau belum diterima oleh penerima manfaat.

Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk dapat memeriksa status pembayaran mereka dengan mudah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kartu Prakerja Dibuka Lagi di Tahun 2024 dengan Kuota 1,14 Juta

Berikut adalah cara mudah untuk mengecek apakah Bansos PKH & BPNT Anda sudah cair atau masih dalam proses.

1. Akses Melalui Situs Resmi

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengakses situs resmi dari lembaga yang menangani program bantuan tersebut, seperti Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Bank Indonesia. Di situs web tersebut, biasanya terdapat fitur untuk memeriksa status pembayaran.

2. Gunakan Aplikasi Resmi

Beberapa program bantuan memiliki aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui toko aplikasi di ponsel pintar Anda. Dengan aplikasi tersebut, Anda dapat dengan mudah memeriksa informasi terkait pembayaran, tanggal cair, dan lainnya.

3. Hubungi Call Center Resmi

Jika Anda mengalami kesulitan dalam memeriksa status pembayaran melalui situs web atau aplikasi, Anda dapat menghubungi call center resmi yang disediakan oleh lembaga terkait. Nomor call center biasanya tertera di situs web resmi atau di aplikasi yang berkaitan.

4. Kunjungi Kantor Pos atau Bank Terdekat

Penerima manfaat juga dapat mengunjungi kantor pos atau bank terdekat untuk menanyakan langsung kepada petugas terkait. Dalam beberapa kasus, informasi terbaru seringkali dapat diperoleh dengan bertemu langsung dengan petugas yang menangani program bantuan tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x