KABAR GEMBIRA bagi Ibu Hamil dan Anak Sekolah! Berikut Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2024

- 26 Februari 2024, 08:30 WIB
Cara Dapatkan Dana Bansos Ibu Hamil Rp3 Juta di Desember 2023, Bisa Online dan Offline
Cara Dapatkan Dana Bansos Ibu Hamil Rp3 Juta di Desember 2023, Bisa Online dan Offline /Pexels.com/pnw-production

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada tahap pertama Maret 2024, program ini tetap menjadi perhatian utama dengan penekanan khusus pada kelompok sasaran, seperti ibu hamil dan anak sekolah.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam komponen ini.

Baca Juga: Tak Setuju BLT Dicibir: Presiden Joko Widodo Terus Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

1. KPM Ibu Hamil:

  • Validitas Data Kehamilan: Calon penerima PKH pada komponen ibu hamil harus menyertakan dokumen valid yang membuktikan kehamilan. Ini dapat berupa surat keterangan dari bidan atau dokter yang memantau perkembangan kehamilan.
  • Kondisi Kesehatan: Calon penerima harus dalam kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian ekstra selama masa kehamilan. Data kesehatan ini dapat dicantumkan dalam surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit terkait.

2. KPM Anak Sekolah:

  • Data Keaktifan Sekolah: Keluarga penerima PKH dengan komponen anak sekolah harus membuktikan bahwa anak-anak mereka aktif bersekolah. Ini dapat dibuktikan dengan menyertakan kartu tanda siswa, absensi, atau surat keterangan dari sekolah.
  • Prestasi Akademis dan Non-Akademis: Meskipun tidak menjadi syarat utama, memiliki prestasi baik baik akademis maupun non-akademis dapat meningkatkan peluang penerimaan. Buktikan dengan menyertakan sertifikat, piagam, atau penghargaan yang diterima oleh anak-anak.

3. Persyaratan Umum untuk KPM Ibu Hamil dan Anak Sekolah:

  • Validitas Data Keluarga: Semua dokumen yang diajukan harus memuat data keluarga yang valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kepala keluarga harus menyertakan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen identitas lainnya.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): KPM harus terdaftar dalam DTKS sebagai upaya untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Jika belum terdaftar, keluarga tersebut perlu mendaftar di kantor sosial setempat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Berikut Cara Mudah Cek Bansos PKH & BPNT yang Belum Cair

4. Peninjauan Rutin dan Evaluasi:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x