Informasi tentang Pajak:
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai total buyback.
Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, harga beli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,95% untuk non-NPWP.***