Harga Emas Naik Signifikan: Antam Laporkan Kenaikan Pada 29 Februari 2024

- 29 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi emas UBS: Update harga hari ini.*
Ilustrasi emas UBS: Update harga hari ini.* /

Informasi tentang Pajak:

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai total buyback.

Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, harga beli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,95% untuk non-NPWP.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah