Simak secara seksama berikut adalah 8 kategori mahasiswa yang dibatalkan dari kepesertaan sebagai beasiswa KIP kuliah 2024, yaitu sebagai berikut:
1. Mahasiswa meninggal dunia.
2. Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri dan lainya.
3. Mahasiswa putus kuliah atau sudah tidak melanjutkan pendidikanya.
4. Mahasiswa yang tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
5. Mahasiswa yang terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
6. Mahasiswa yang menolah menerima PIP pendidikan tinggi.
7. Mahasiswa yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kewenangan hukum tetap.
8. Mahasiswa yang mengambil Cuti Akademik atau karena sakit lebih dari 2 semester berjalan.
Itulah 8 kategori mahasiswa yang dibatalkan dari kepesertaan sebagai penerima KIP Kuliah 2024.