OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan program bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satu program yang ditawarkan adalah bantuan tunai melalui Dompet Digital (DANA) sebesar Rp 4,2 juta.
Namun, ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan ini dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu link Dana Kaget.
Baca Juga: CAIR Maret BLT Mitigasi Rp600 Ribu, Apakah Kamu Termasuk? Buruan Cek
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen Penting
Pastikan Anda memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Dokumen ini akan digunakan untuk proses verifikasi identitas Anda.
2. Unduh Aplikasi DANA
Jika Anda belum memiliki aplikasi DANA, unduh dan instal aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store.
3. Registrasi Akun DANA
Buka aplikasi DANA dan ikuti langkah-langkah untuk melakukan registrasi akun. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan membuat sandi untuk akun DANA Anda.
4. Verifikasi Identitas
Setelah berhasil registrasi, lanjutkan dengan verifikasi identitas. Anda akan diminta untuk memasukkan data KTP dan KK Anda. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di dokumen resmi Anda.
5. Klaim Bantuan
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan melihat opsi untuk mengklaim bantuan tunai sebesar Rp 4,2 juta. Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan pada layar untuk menyelesaikan proses klaim.
6. Tunggu Verifikasi
Setelah Anda mengajukan klaim, tunggu proses verifikasi dari pihak berwenang. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga bantuan disetujui.
Editor: Adrianus T. Jaya