BURUAN DAFTAR! Kartu Prakerja 2024 Gelombang 64 Segera Dibuka, Cek Perkiraan Tanggalnya

- 4 Maret 2024, 12:09 WIB
BURUAN DAFTAR! artu Prakerja 2024 Gelombang 64 Segera Dibuka, Cek Perkiraan Tanggalnya
BURUAN DAFTAR! artu Prakerja 2024 Gelombang 64 Segera Dibuka, Cek Perkiraan Tanggalnya /Tangkapan layar prakerja.go.id

OKE FLORES.COM - Program Kartu Prakerja telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah Indonesia dalam memberikan pelatihan dan dukungan finansial kepada masyarakat agar dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.

Dengan penerimaan gelombang 64 yang segera dibuka, ada beberapa persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diketahui calon peserta. Berikut rinciannya:

Persyaratan Pendaftaran:

Baca Juga: KLAIM Saldo Dana Rp 4,2 Juta dari Pemerintah, Anti Ribet Cukup Gunakan KTP dan KK

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Program Kartu Prakerja terbuka untuk warga negara Indonesia yang memiliki KTP.

  2. Usia dan Status Pendidikan: Tidak ada batasan usia maupun status pendidikan. Kartu Prakerja dapat diikuti oleh siapa saja, baik yang masih bersekolah, lulusan SMA, perguruan tinggi, maupun mereka yang sudah bekerja.

  3. Akses Internet dan Perangkat Komputer: Mengingat program ini dilaksanakan secara daring, peserta harus memiliki akses internet dan perangkat komputer atau smartphone yang memadai untuk mengikuti pelatihan.

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (opsional): Memiliki NPWP bukan merupakan syarat wajib, tetapi bisa memberikan keuntungan tersendiri dalam mengikuti program ini, terutama dalam proses pencairan insentif.

Langkah-Langkah Pendaftaran:

  1. Akses Situs Resmi Kartu Prakerja: Calon peserta dapat mengakses situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

  2. Pilih Gelombang dan Daftar: Pada halaman utama situs, pilih gelombang pendaftaran yang sesuai (misalnya, Gelombang 64). Kemudian, ikuti petunjuk untuk mendaftar sebagai peserta.

  3. Isi Data Pribadi: Calon peserta diminta untuk mengisi data pribadi yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan nomor KTP.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah