- 1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa tempat Anda tinggal.
- 2. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan.
- 3. Ikuti prosedur musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan
- 4. Setujui dan tandatangani Berita Acara yang dibuat oleh lurah atau kepala desa
- 5. Tunggu hingga data telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial lokal pada waktu yang ditetapkan oleh otoritas.
- 6. Untuk persetujuan akhir, data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta Kelahiran anak Bukti kepemilikan rumah
- Bukti kepemilikan tanah Bukti kepemilikan usaha
Saat mendaftar Bansos PKH 2024, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan yang tertera di atas atau dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh desa atau kelurahan.***