Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024 Berdasarkan PMK Nomor 146 Tahun 2023

- 5 Maret 2024, 10:29 WIB
Ilustrasi blt dana desa/ Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024 Berdasarkan PMK Nomor 146 Tahun 2023
Ilustrasi blt dana desa/ Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024 Berdasarkan PMK Nomor 146 Tahun 2023 /Pexels/Ahsanjaya/

OKE FLORES.COM - BLT Dana Desa adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat di desa-desa yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi atau kondisi ekonomi yang sulit.

Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.

BLT Dana Desa diberikan sebagai salah satu langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat desa yang terdampak oleh pandemi COVID-19 atau kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Awal Maret 2024, Segera Cek Nama Penerimanya

Bantuan ini diberikan secara langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti keluarga prasejahtera atau yang pendapatannya terdampak secara signifikan.

Dana untuk BLT Dana Desa berasal dari anggaran pemerintah pusat dan dialokasikan kepada desa-desa secara proporsional.

Pemerintah desa bertanggung jawab untuk mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Program BLT Dana Desa menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan meringankan beban ekonomi masyarakat di tingkat lokal, terutama di daerah pedesaan yang rentan terhadap dampak ekonomi.

Untuk mendapatkan BLT Dana Desa tersebut, keluarga miskin harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah