Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Kepala Desa Tahun 2024, Terima Jutaan Rupiah di Luar Gaji lho!

- 5 Maret 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi gaji kepala desa
Ilustrasi gaji kepala desa /pixabay/

OKE FLORES.COM - Sama seperti halnya pejabat negara yang lain, kepala desa juga memiliki gaji dan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bahkan gaji kepala desa sudah setara dengan gaji PNS golongan IIa lho.

Di Indonesia, aturan terkait gaji dan tunjangan kepala desa termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang mana telah disahkan Jokowi pada 28 Februari 2019.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha! KUR Mandiri Solusinya Plafon 400 Juta, Penuhi Syarat-syaratnya...

Adapun PP ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP tersebbut, dijelaskan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lain.

Dari mana peemerintah desa mendapatkan uang untuk menggaji kepala desa dan perangkat desa yang lain?

Gaji dan tunjangan kepala desa sebenarnya bersumber dari dana desa.

Baca Juga: PT King Plastic Membuka Lowongan Kerja yang Terbuka untuk Lulusan Diploma atau S1

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah