Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024, Cek Kriteria dan Besaran yang Diterima pada bulan Maret

- 6 Maret 2024, 09:01 WIB
5 jenis Bansos siap dicairkan Maret 2024 ada yang cair tiap bulan nominalnya Rp600 ribu.
5 jenis Bansos siap dicairkan Maret 2024 ada yang cair tiap bulan nominalnya Rp600 ribu. /

OKE FLORES.COM - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh berbagai faktor, termasuk dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Salah satu program bansos yang terus diperbarui dan ditingkatkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH telah menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberdayakan keluarga miskin di Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH Maret 2024 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Bantuan Rp750 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening

Dalam hal bansos PKH, penerima yang berhak—juga dikenal sebagai penerima manfaat—dapat menerima hingga Rp 2.400.000 setiap tahun, yang dibagi menjadi empat kali sesi pencairan.

Pemerintah biasanya memberikan bansos ini empat kali setahun, dengan total antara Rp 600.000 dan Rp 750.000 untuk setiap sesi pencairan.

Namun, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, Anda dapat melihat jadwal pencairan bansos PKH dan besaran yang bisa diterima periode pertama.

  1. Jadwal pencairan bansos PKH 2024 Periode pertama pencairan dilakukan pada Bulan Januari-Maret.
  2. Untuk yang belum menerima di Bulan Januari dan Februari 2024, dipastikan akan menerimanya bulan ini.
  3. Periode kedua, akan dilakukan pada Bulan April hingga Bulan Juni secara bertahap.
  4. Periode ketiga, pencairan bansos PKH akan dilakukan mulai Bulan Juli hingga September 2024 secara bertahap.
  5. Periode terakhir tahun ini, pencairan akan dilakukan mulai Bulan Oktober hingga Bulan Desember 2024 secara bertahap.

Sementara itu, besaran yang bisa diterima oleh penerima manfaat bansos PKH di antaranya:

- Anak sekolah

  1. SD: Menerima bantuan hingga Rp 225.000
  2. SMP: Menerima bantuan hingga Rp 375.000
  3. SMA: Menerima mantuan hingga Rp 500.000

- Anak balita dan ibu hamil akan mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 750.000.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x