UMK Terbaru di NTT Standar Rp2 Juta, Berikut Daftarnya, Daerah Ini Paling Tinggi

- 7 Maret 2024, 10:53 WIB
Ilustrasi UMK NTT tahun 2024
Ilustrasi UMK NTT tahun 2024 /

OKE FLORES.COM - Dalam artikel ini, OKE FLORES akan menampilkan Upah Minimum Kota atau UMK di Provinsi NTT.

Untuk diketahui, saat ini istilah UMR telah diganti menjadi UMP dan UMK.

Apa itu UMP dan UMK? Merujuk pada Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP ditetapkan oleh gubernur. Tentu, setiap provinsi di Indonesia memiliki standar UMP yang berbeda-beda.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Cair Bulan Ini, Ini Besarannya

Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja di setiap daerah.

Penetapan UMP oleh Gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Bagaimana formulasu untuk menetapkan UMP? Adapun Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Lalu, apa yang Anda ketahui tentang UMK?

Baca Juga: Berikut Informasi Seputar Spoiler dan Link Nonton Streaming Serial Ratu Adil Episode 3

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi landasan penting dalam menetapkan standar minimum upah bagi pekerja di tingkat lokal.

Penghitungan UMK sendiri tidaklah sembarangan, melainkan melibatkan proses yang terencana dan berbasis data.

Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setempat sebelum merekomendasikan besaran UMK kepada bupati atau walikota.

Mengacu pada pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur.

Faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, dan jumlah pekerjaan menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan UMK yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: Berikut Informasi Seputar Spoiler dan Link Nonton Streaming Serial Ratu Adil Episode 3

Namun, terdapat pula tantangan dalam penetapan UMK yang patut diperhatikan. Salah satunya adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan sektor usaha dalam membayar upah.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial dari peningkatan UMK agar tidak menimbulkan distorsi pasar atau penurunan daya saing sektor usaha.

Daftar UMK di Provinsi NTT Tahun 2024'

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut rincian UMK setiap kabupaten dan kota di NTT tahun 2024, yaitu:

1. Kota Kupang menjadi 2.187.000 dari Rp2.039.500

2. Kabupaten Alor menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

3. Kabupaten Belu menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

4. Kabupaten Ende menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

Baca Juga: Wah! Ramalan Zodiak Cinta 7 Maret 2024, Aries Ketahuan, Cancer Romantis, Libra Bertengkar

5. Kabupaten Flores Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

6. Kabupaten Kupang menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

7. Kabupaten Lembata menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

8. Kabupaten Malaka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

9. Kabupaten Manggarai menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

10. Kabupaten Manggarai Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

12. Kabupaten Manggarai Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

Baca Juga: Tak Dapat PIP Kemdikbud? Jangan Sedih, Bansos Pendidikan Rp2 Juta Masih Bisa Didapatkan, Simak Caranya

13. Kabupaten Nagekeo menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

14. Kabupaten Ngada menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

15. Kabupaten Rote Ndao menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

16. Kabupaten Sabu Raijua menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

17. Kabupaten Sikka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

18. Kabupaten Sumba Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

Baca Juga: HATI-HATI! Tautan yang Mengklaim dapat Mengakses Bansos Senilai Rp750 Ribu Per Bulan, Cek Fakta Disini....

19. Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

20. Kabupaten Sumba Tengah menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

21. Kabupaten Sumba Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

22. Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

23. Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000.***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah