KABAR GEMBIRA! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Cair Bulan Ini, Ini Besarannya

- 7 Maret 2024, 10:42 WIB
/@ditjen.gtk.kemdikbud

OKE FLORES.COM - Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para guru yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam bidang pendidikan.

Tunjangan ini menjadi salah satu motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia.

Triwulan pertama tahun 2024 telah tiba, dan dengan itu, pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2024 juga akan segera cair bulan ini.

Baca Juga: Wah! Ramalan Zodiak Cinta 7 Maret 2024, Aries Ketahuan, Cancer Romantis, Libra Bertengkar

Berikut adalah beberapa informasi terkait syarat dan besarannya:

Syarat-Syarat untuk Memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPPPTK) atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar di lembaga pendidikan yang telah diakui oleh pemerintah setidaknya selama 24 jam dalam satu minggu.
  3. Melengkapi Administrasi: Guru harus melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan, termasuk formulir permohonan, fotokopi dokumen pendukung, dan lain-lain.

Besar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024: Besarnya tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2024 bervariasi tergantung pada tingkat sertifikasi yang dimiliki oleh guru tersebut. Berikut adalah besaran tunjangan untuk masing-masing tingkat sertifikasi:

  1. Guru Pemula (Pendidik Pembelajar): Rp 1.000.000,-
  2. Guru Madya (Pendidik Ahli): Rp 1.500.000,-
  3. Guru Utama (Pendidik Utama): Rp 2.000.000,-

Proses Pencairan Tunjangan:

  1. Verifikasi Data: Lembaga terkait akan melakukan verifikasi terhadap data guru yang telah mengajukan permohonan tunjangan.
  2. Pemeriksaan Dokumen: Dokumen-dokumen yang diperlukan akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan.
  3. Pencairan: Setelah proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen selesai, tunjangan akan dicairkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Dapat PIP Kemdikbud? Jangan Sedih, Bansos Pendidikan Rp2 Juta Masih Bisa Didapatkan, Simak Caranya

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah