WOW! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Segera Cair, Ini Persyaratan dan Cara Klaimnya untuk 18,8 Juta KPM

- 10 Maret 2024, 11:45 WIB
/Unsplash/Mufid Majnun

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan dengan nilai sebesar Rp 600 ribu untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak secara ekonomi akibat situasi krisis pangan.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka.

Dengan dana yang disediakan, diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ternyata Tak Hanya Gaji, Berikut Ini Tunjangan yang Akan Didapatkan PPPK 2024

Persyaratan Penerima Manfaat (KPM)

  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Calon penerima BLT harus terdaftar dalam sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran kepada keluarga miskin dan rentan.

  2. Tidak Menerima Bantuan Serupa: Keluarga penerima manfaat tidak boleh menerima bantuan serupa dari program bantuan sosial pemerintah.

  3. Menyampaikan Data yang Valid: Penerima manfaat diwajibkan untuk menyampaikan data yang valid dan akurat kepada pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Siapa yang Lebih Besar? Inilah Perbandingan Gaji Perangkat Desa dan PPPK 2024

Cara Klaim BLT Mitigasi Risiko Pangan

  1. Menghubungi Pihak Terkait: Calon penerima manfaat dapat menghubungi pihak terkait seperti kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses klaim.

  2. Verifikasi Data: Setelah menghubungi pihak terkait, penerima manfaat harus memverifikasi data mereka dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah