Dengan memasukkan nomor NIK KTP, para pemilik usaha dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka telah masuk dalam daftar penerima bantuan atau belum.
Bantuan sebesar Rp 3 juta ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pemulihan ekonomi mikro di Indonesia. Semoga dengan adanya bantuan ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat segera bangkit dan melanjutkan usahanya dengan semangat baru.***