Dengan berbagai aspek yang mempengaruhi proses pencairan, baik dari sisi regulasi maupun ketersediaan anggaran, peristiwa ini selalu menimbulkan antusiasme dan kekhawatiran di kalangan PNS.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 menjadi hak yang diberikan kepada para karyawan, termasuk PNS, untuk memperingati hari besar keagamaan dan memberikan dukungan finansial tambahan.
Baca Juga: INILAH Kategori Penerima KIP Kuliah 2024: Mendukung Akses Pendidikan Tinggi untuk Semua
Secara historis, pemberian THR dan Gaji Ke-13 telah menjadi bagian integral dari budaya kerja Indonesia dan diatur dalam undang-undang.
THR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR dari pemberi kerja.
Sedangkan Gaji Ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun sudah diatur secara hukum, proses pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran yang memadai.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa terkadang pencairan THR dan Gaji Ke-13 tertunda karena keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.
Editor: Adrianus T. Jaya