KABAR BAIK bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan! Ada Bocoran Terkait Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke 13

- 16 Maret 2024, 09:37 WIB
Pencairan THR 2024 dan Gaji 13 PNS
Pencairan THR 2024 dan Gaji 13 PNS /Pixabay/eko anug

OKE FLORES.COM - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan, jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 terus menjadi perhatian penting.

THR dan Gaji ke-13 merupakan hak yang diatur oleh undang-undang yang harus dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.

Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke-13:

Baca Juga: POIN KUNCI UU ASN No 20 Tahun 2023: Upaya Penghapusan Pengangkatan Tenaga Honorer

1. ASN (Aparatur Sipil Negara):

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi para ASN biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Sebagian besar instansi pemerintah mengumumkan jadwal pembayaran ini beberapa waktu sebelum hari raya Idul Fitri, untuk memberikan kesiapan finansial bagi para pegawai.

Biasanya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

2. TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia):

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x