POIN KUNCI UU ASN No 20 Tahun 2023: Upaya Penghapusan Pengangkatan Tenaga Honorer

- 16 Maret 2024, 09:23 WIB
Tenaga Honorer/Dok. Istimewa
Tenaga Honorer/Dok. Istimewa /

OKE FLORES.COM - Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan proses pembahasan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Salah satu aspek yang menonjol dari UU ini adalah larangan pengangkatan tenaga honorer.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Inilah 4 Kategori Prioritas yang Bisa Menerima KIP Kuliah 2024

Sejak lama, sistem pengangkatan tenaga honorer telah menjadi masalah yang meresahkan dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.

Tenaga honorer, meskipun memberikan kontribusi yang signifikan dalam berbagai sektor, sering kali tidak memiliki jaminan yang cukup baik dalam hal status kerja dan hak-hak yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga honorer itu sendiri, tetapi juga berdampak negatif pada efektivitas dan efisiensi layanan publik.

Selain itu, praktik pengangkatan tenaga honorer juga kerap kali menyisakan ruang bagi korupsi dan nepotisme.

Proses pembahasan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari anggota DPR, pemerintah, hingga elemen masyarakat sipil.

Diskusi dan perdebatan yang panjang akhirnya menghasilkan konsensus untuk menghapus praktik pengangkatan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah