HORE! Inilah Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2024 Menurut PMK 146 Tahun 2023

- 17 Maret 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi Update Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Ilustrasi Update Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan. /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dalam upaya mengurangi disparitas ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Salah satu instrumen yang diterapkan adalah Program Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui alokasi dana yang diberikan secara langsung kepada desa-desa.

Dalam rangka memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan efektif, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 yang menetapkan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 16 Maret: Aries Fokus pada Komunikasi, Scorpio Hindari Sikap Keras Kepala

Berikut adalah beberapa kriteria utama yang menjadi pedoman dalam penyaluran BLT Dana Desa tahun 2024 menurut PMK 146 Tahun 2023:

  1. Kondisi Ekonomi:

    Penerima BLT Dana Desa ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat penerima di tingkat desa.

    Data terkini tentang pendapatan, tingkat pengangguran, serta ketersediaan lapangan kerja lokal menjadi pertimbangan dalam menentukan kelompok sasaran.

  2. Kriteria Sosial:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x