Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2024, Terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara

- 16 Maret 2024, 10:37 WIB
/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP ini menjadi sorotan utama dalam kebijakan pemerintah terkait dengan kesejahteraan para ASN, yang memiliki dampak signifikan pada stabilitas ekonomi mereka dan kontribusi terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 telah menjadi bagian integral dari kompensasi bagi para ASN di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Menyikat Gigi Saat Puasa dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Kedua tunjangan ini menjadi momen yang dinantikan oleh para ASN setiap tahunnya, karena memberikan bantuan tambahan dalam menghadapi kebutuhan ekonomi, terutama dalam merayakan hari raya dan menghadapi berbagai kebutuhan lainnya.

PP 14 Tahun 2024 menggariskan beberapa aspek penting terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN.

Pertama-tama, PP ini menetapkan besaran tunjangan tersebut berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Besaran ini dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk pangkat, masa kerja, dan lokasi kerja ASN.

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang waktu pencairan dan mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x