OKE FLORES.COM - Berikut gaji honorer di seluruh Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun besaran gaji honorer ini telah diresmikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Apa saja golongan honorer yang gajinya telah resmi ditetapkan Sri Mulyani?
Baca Juga: SIMAK! Aturan Baru Penggunaan Kartu Keluarga dalam PPDB
Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, adapun honorer yang dimaksudkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.
Apa itu honorer?
Mengutip berbagai sumber, tenaga honorer adalah individu yang bekerja untuk sebuah lembaga atau instansi, baik itu pemerintah maupun swasta, namun tidak memiliki status resmi sebagai pegawai tetap.
Umumnya, tenaga honorer dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja harian, bulanan, atau tahunan, tergantung pada kebutuhan instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Ada dua jenis honorer, yaitu kategori I dan kategori II. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I diperuntukkan bagi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Untuk kategori II diperuntukkan bagi yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD.
Gaji Honorer di Seluruh Indonesia
Beerikut gaji honorer terbaru di seluruh Indonesia, yaitu:
1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
3. Provinsi Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000
4. Provinsi Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000
5. Provinsi Jambi
- Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000
6. Provinsi Sumatera Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
- Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000
7. Provinsi Sumatera Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.931.000
Baca Juga: SIMAK SEGERA! Film Ketiga Venom Resmi Berjudul Venom The Last Dance, Tayang 25 Oktober 2024!
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
Provinsi Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp3.039.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000
9. Provinsi Bengkulu
- Satpam dan pengemudi: Rp2.849.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
10. Provinsi Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
11. Provinsi Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
12. Provinsi Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.000
13. Provinsi D.K.I. Jakarta
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Daftar Seleksi CPNS 2024, Tinggal Lakukan Hal Langkah Berikut
- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
14. Provinsi Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.073.000
15. Provinsi D.I. Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000
16. Provinsi Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000
17. Provinsi Bali
- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Baca Juga: SIMAK SEGERA! Film Ketiga Venom Resmi Berjudul Venom The Last Dance, Tayang 25 Oktober 2024!
- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000
20. Provinsi Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
Baca Juga: SIMAK SEGERA! Film Ketiga Venom Resmi Berjudul Venom The Last Dance, Tayang 25 Oktober 2024!
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000
23. Provinsi Kalimantan Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000
24. Provinsi Kalimantan Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000
25. Provinsi Sulawesi Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000
26. Provinsi Gorontalo
- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000
27. Provinsi Sulawesi Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
Baca Juga: SIMAK SEGERA! Film Ketiga Venom Resmi Berjudul Venom The Last Dance, Tayang 25 Oktober 2024!
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000
31. Provinsi Maluku
- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000
32. Provinsi Maluku Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000
33. Provinsi Papua
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
34. Provinsi Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000
34. Provinsi Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000
37. Provinsi Papua Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
38. Provinsi Papua Pegunungan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000.***