SIMAK! Aturan Baru Penggunaan Kartu Keluarga dalam PPDB

- 18 Maret 2024, 09:53 WIB
Tembus peringkat nasional, 4 SMA terbaik di Kota Sukabumi menjadi sekolah referensi PPDB 2024
Tembus peringkat nasional, 4 SMA terbaik di Kota Sukabumi menjadi sekolah referensi PPDB 2024 /smasukabumi.mardiyuana.sch.id/

OKE FLORES.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Republik Indonesia telah menetapkan keputusan penting terkait Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek sebagai langkah untuk memastikan proses PPDB berjalan lancar dan adil bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

PPDB merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan nasional yang menentukan penerimaan peserta didik baru ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Dalam rangka menjaga transparansi, keadilan, dan kualitas pendidikan, Kemdikbud Ristek secara rutin meninjau dan mengupdate pedoman PPDB sesuai dengan perkembangan terkini dalam bidang pendidikan.

Baca Juga: RESMI! Cair 22 Maret 2024 Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan PensiunanCek Rinciannya

Sekjen Kemdikbud Ristek, sebagai pemegang otoritas dalam hal administrasi pendidikan, telah mengeluarkan keputusan terbaru yang akan mengatur proses PPDB tahun ajaran baru.

Keputusan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk kebutuhan akan inklusi pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, PPDB untuk tingkat SD, SMP, dan SMA salah satunya menggunakan jalur zonasi.

Jalur zonasi didasarkan pada domisili calon peserta didik.

Dokumen yang diperlukan untuk jalur zonasi ini adalah Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ada perubahan pada Kartu Keluarga calon peserta didik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x