RESMI! Cair 22 Maret 2024 Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cek Rinciannya

- 18 Maret 2024, 09:43 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai pada 22 Maret 2024. Foto: Istimewa /

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 22 Maret 2024, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.

Keputusan ini disambut dengan antusiasme dan harapan oleh jutaan pegawai negeri dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Tahun demi tahun, THR telah menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani negara.

Baca Juga: PT Haier Electrical Appliances Indonesia Membuka Lowongan Kerja Terbuka untuk Lulusan S1

Pencairan THR ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 22 Maret 2024.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa perhitungan THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024, sementara gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan yang diterima pada periode Mei 2024.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS. Lebih lanjut, Sri Mulyani turut menjelaskan linimasa proses pembayaran THR ASN sebagai berikut:

Pada 13 Maret: pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; dan proses penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x