Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13.
"Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara."***