Terdaftar dalam basis data Program Keluarga Harapan (PKH) atau Basis Data Terpadu (BDT).
3. Tidak Menerima Bantuan Serupa:
Tidak menerima bantuan serupa dari program lain seperti Kartu Sembako atau Program Keluarga Harapan.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima Bansos PBI JK, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi:
Kunjungi situs resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pendaftaran Bansos PBI JK.
2. Registrasi:
Isi formulir registrasi dengan data yang diminta, seperti nomor identitas, nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang relevan.
3. Verifikasi Data:
Setelah mengisi formulir, data akan diverifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan.