CATAT! Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Sudah Dibuka

- 28 Maret 2024, 09:00 WIB
Gelombang 56 Kartu Prakerja Di Buka Kapan? Begini Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
Gelombang 56 Kartu Prakerja Di Buka Kapan? Begini Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang ke-65.

Program Kartu Prakerja telah menjadi salah satu inisiatif terkemuka dalam mendukung upaya pengembangan keterampilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan menyediakan akses pelatihan dan subsidi bagi para pesertanya, Kartu Prakerja bertujuan memberdayakan individu untuk meningkatkan kemampuan mereka dan memperluas peluang di pasar kerja.

Baca Juga: UPDATE HARGA TERBARU! Daftar Harga Emas Antam Per Hari Ini 23 Maret 2024

Berikut adalah informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang ke-65.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelatihan keterampilan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan daya saing dan kualifikasi mereka di pasar kerja.

Program ini memberikan subsidi biaya pelatihan kepada peserta yang telah terdaftar, sehingga memungkinkan mereka untuk mengikuti berbagai kursus dan pelatihan tanpa harus membayar penuh.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65

Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya berlaku:

  1. Warga Negara Indonesia: Program ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
  2. Belum Pernah Menerima Kartu Prakerja: Calon peserta harus memastikan bahwa mereka belum pernah menerima manfaat dari program Kartu Prakerja sebelumnya.
  3. Memiliki KTP dan Akses Internet: Untuk proses pendaftaran dan mengakses platform pelatihan, peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta akses internet yang memadai.

Selain syarat-syarat tersebut, terdapat kemungkinan adanya persyaratan tambahan yang mungkin berlaku untuk gelombang pendaftaran tertentu.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x