Selain itu, PKH juga memiliki program pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keluarga penerima manfaat dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.
BLT Mitigasi Risiko Pangan: Mengatasi Krisis Pangan
Di samping PKH Tahap 2, pemerintah juga telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak oleh krisis pangan akibat berbagai faktor, termasuk harga pangan yang meningkat dan ketersediaan pangan yang terbatas.
Baca Juga: Sebanyak 5.239 KPM di Kota Kediri Terima Bantuan PKH dan BPNT
BLT Mitigasi Risiko Pangan memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat agar mereka dapat membeli pangan dengan harga yang terjangkau.
Bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung dalam mengatasi masalah kekurangan pangan, tetapi juga membantu mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan oleh keluarga-keluarga rentan.
Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa depan.
Pencairan PKH Tahap 2 dan BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam mendukung masyarakat rentan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.
Melalui bantuan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan sosial dan kesempatan yang lebih besar bagi semua warga negara Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tetapi, upaya ini juga harus didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh mereka yang membutuhkan.***