OKE FLORES.COM - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu program yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat dan efisien.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dalam program ini, berikut adalah panduan lengkap beserta persyaratan dan langkah-langkahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Upaya Memperluas Cakupan Perlindungan Sosial, Bukan Hanya Peningkatan Bansos
Sebelum memulai proses pendaftaran DTKS, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Persyaratan tersebut antara lain:
- Kewarganegaraan Indonesia.
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Mampu membuktikan status kehidupan, seperti surat keterangan kematian bagi yang berstatus sebagai janda/duda, surat nikah, dan sebagainya.
- Tidak menerima bantuan dari program pemerintah lain yang bersifat serupa.
- Tidak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau memiliki penghasilan tetap di atas batas yang ditetapkan.
Langkah-langkah Pendaftaran:
1. Persiapan Dokumen:
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan, seperti surat nikah, surat keterangan kematian, dan sebagainya
2. Kunjungi Kantor Sosial Terdekat:
Editor: Adrianus T. Jaya