Bukan Kaleng-Kaleng! Gaji Kepala Desa Tahun Paling Ini Sedikit Dapat Rp2 Juta, Tak Terhitung Tunjangan

- 4 April 2024, 06:20 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

OKE FLORES.COM - "Berapa sih gaji kepala desa di Indonesia?". Tidak sedikit orang yang melontarkan pertanyaan tersebut

Kali ini OKE FLORES akan membahas mengenai gaji kepala desa di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP tersebut mengatur Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Honorer Selain Diangkat Jadi PPPK 2024, akan Dapat Hadiah Dari Presiden Jokowi

Apakah kamu tahu, ternyata gaji kepala desa kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIa lho.

Namun, sebelum membahas gaji tersebut, perlu dipahami bahwa masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini diumumkan setelah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Senin, 5 Februari 2024.

Selain penambahan masa jabatan, keputusan penting lainnya yang dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah bahwa kepala desa bisa dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Tak Hanya BKH atau Melki Lena, Ada Pendatang Baru yang Bakal Jadi 'The Next' Gubernur NTT

Perubahan ini tercermin dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan memungkinkan untuk dipilih hingga dua periode.

Sebelum revisi tersebut, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan memungkinkan untuk menjabat paling banyak tiga periode.

Kembali ke topik awal, berapa sebenarnya gaji kepala desa di Indonesia?

Perlu diketahui, gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Regulasi ini, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 April 2024: Leo dan Virgo Jadi Pusat Perhatian

Pasal 81 dari PP Nomor 11 Tahun 2019 secara tegas mengamanatkan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Dana untuk penghasilan tersebut berasal dari alokasi dana desa (ADD), yang merupakan bagian dari anggaran desa untuk membiayai program-program pembangunan dan operasional desa.

Selanjutnya, ketentuan dalam regulasi ini menetapkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Hal ini menunjukkan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan gaji sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan lokal.

Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji kepala desa tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Berikut besaran gaji kepala desa, yaitu:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BPNT Tahap 3 Melalui Kantor Pos: Kemudahan dan Aksesibilitas untuk Masyarakat

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah