SAH! Penandatangan Aturan Terkait THR dan Gaji ke-13 2024 oleh Presiden Joko Widodo

- 5 April 2024, 09:30 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo
Foto: Presiden Joko Widodo /Instagram @pikiranrakyat

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pemberian gaji ke-13 untuk tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat dukungan terhadap kesejahteraan para aparatur sipil negara di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Dalam keterangan resminya, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya keberlangsungan kesejahteraan para PNS sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan layanan publik yang berkualitas.

Baca Juga: HORE! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Segera Cair Lewat Kantor Pos Mulai Hari Ini, Cek Syarat Disini...

Penandatanganan aturan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak para pegawai negeri, termasuk di dalamnya THR dan gaji ke-13, terjamin dan dapat diterima dengan tepat waktu.

THR merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para PNS sebagai pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara sepanjang tahun.

Aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini memastikan bahwa besaran THR yang diterima oleh PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pencairannya dilakukan tepat waktu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tiba.

Sementara itu, pemberian gaji ke-13 menjadi tambahan apresiasi dari pemerintah terhadap upaya keras para PNS dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi para pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi yang mungkin dihadapi oleh sebagian besar masyarakat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x