Penyaluran PIP 2024 Dilakukan Dua Cara, Cek Skema yang Diatur Kemendikbudristek

- 10 April 2024, 10:30 WIB
Foto: Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024
Foto: Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024 /Dok. Kemdikbud/

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menjadi salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

PIP diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai yang dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, buku, dan perlengkapan lainnya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah bantuan sebesar Rp1,8 juta dari PIP Kemendikbud bisa dicairkan saat cuti Lebaran?

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Dibagi 3 Zona, Cek Wilayahmu...

Untuk SD dan sekolah menengah, PIP sebesar Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, dan SMA sebesar Rp950.000.

Proses penyalurannya dapat dilakukan dalam dua cara: dengan kartu PIP bagi mereka yang telah memilikinya atau dengan mencairkannya langsung ke Bank yang bersangkutan. Untuk mereka yang kartu PIP nya belum dicetak, metode kedua digunakan.

Dalam hal penyaluran bansos PIP Kemendikbud, pemerintah meminta beberapa bank untuk membantu dalam prosesnya.

Di antaranya adalah BRI yang menangani pencairan SD dan SMP, BNI yang menangani pencairan SMA, SMK, dan BSI yang menangani pencairan semua komponen di wilayah Aceh.

Pemerintah memulai pencairan dana bansos PIP Kemendikbud pada tanggal 3 April 2024 kemarin.

Para KPM PIP yang memiliki kartu PIP berhak atas pencairan ini.

Dengan demikian, para KPM tersebut tetap memiliki kemampuan untuk mencairkan dana bantuan setiap saat, terlepas dari cuti lebaran.

Untuk KPM yang buku rekening simPelnya baru saja diterima, pencairannya akan dimulai pada tanggal 15 April 2024.

Baca Juga: Berikut Informasi Mengenai Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Sudah Cair di Beberapa Wilayah Indonesia

Dalam hal ini, KPM PIP memiliki kemampuan untuk melakukan pencairan langsung di bank wilayah masing-masing sesuai dengan komponen PIP mereka.

Meskipun cuti Lebaran seringkali menjadi waktu yang diharapkan untuk berkumpul bersama keluarga, pencairan bantuan PIP Kemendikbud senilai Rp1,8 juta tidak selalu terjadi selama periode tersebut.

Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema yang telah diatur oleh Kemendikbudristek.

Oleh karena itu, siswa penerima PIP perlu memahami prosedur penyaluran dan waktu yang tepat untuk pencairan.

Penting juga bagi mereka untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni untuk keperluan pendidikan.

Dengan memahami skema penyaluran PIP 2024, diharapkan siswa penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal demi mendukung perjalanan pendidikan mereka.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah