Syarat Utama Menerima Bantuan PIP Rp1,2 Juta, NIK dan NISN yang Resmi Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id

- 12 April 2024, 08:41 WIB
Foto: Jadwal pencairan bansos PIP 2024 dan cara mengecek penerima
Foto: Jadwal pencairan bansos PIP 2024 dan cara mengecek penerima /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

OKE FLORES.COM - Sebuah kejadian menarik terjadi di tengah program Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Seorang siswa yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar di pip.kemdikbud.go.id berhasil menerima bantuan PIP senilai Rp 1,8 juta.

Kejadian ini menarik perhatian banyak pihak karena menyoroti kemungkinan celah atau pengecualian dalam sistem administrasi pendidikan.

Baca Juga: Kemensos Berkolaborasi PT Pos Rilis Daftar Penerima Bansos MPR Rp600 Ribu, Mari Kita Cek...

PIP merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

Bantuan ini ditujukan kepada siswa-siswa dari keluarga dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu syarat utama untuk menerima bantuan PIP adalah memiliki NIK dan NISN yang terdaftar secara resmi di sistem pip.kemdikbud.go.id.

Dengan demikian, siswa yang tidak terdaftar di PIP Kemdikbud mungkin terdaftar di PIP Kemenag. Namun, perlu dicatat bahwa PIP Kemenag 2024 hanya berlaku untuk siswa yang bersekolah di madrasah.

Tahun ini, Kementerian Agama berharap BLT PIP dapat diberikan kepada lebih dari 2 juta siswa MI, MT, MA, dan MAK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x