Untuk mendapatkan BLT PIP dari Kemenag pada tahun 2024, siswa harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Siswa DTKS yang keluarganya adalah penerima PKH dan/atau KKS;
2. Siswa yang berasal dari keluarga yang rentan kemiskinan harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau kelurahan tetapi belum terdaftar di DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia.
3. Siswa yatim, piatu, yatim piatu, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), atau anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari kepala desa atau kelurahan tetapi belum terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
4. Siswa yang berasal dari wilayah yang terkena dampak musibah bencana alam
5. Siswa yang berasal dari wilayah 3T, yang berarti Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Selamat bagi siswa madrasah yang terdaftar sebagai penerima PIP 2024. Uang BLT akan dikirim langsung ke rekening SimPel BRI, BNI, atau BSI mereka. Berikut adalah jumlah uang yang akan dikirim:
- Untuk siswa MI, BLT PIP sebesar 450 ribu,
- Untuk siswa MT sebesar 750 ribu, dan
- Untuk siswa MA dan MAK sebesar 1,8 juta.
Siswa yang berhasil menerima bantuan PIP tanpa NIK dan NISN terdaftar kemungkinan besar mendapatkan bantuan tersebut melalui bantuan dari pihak sekolah, tokoh masyarakat, atau lembaga sosial lainnya yang mengetahui kondisinya.
Dengan demikian, sementara penegakan regulasi dan administrasi yang ketat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik, penting juga untuk tetap mempertimbangkan kebutuhan individu yang mungkin tidak sepenuhnya terpenuhi oleh sistem yang ada.