1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP
2. Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Departemen Sosial dan Kesejahteraan.
3. Memiliki penghasilan bulanan yang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak bergabung dengan ASN, TNI, atau Polri.
5. Tidak berpartisipasi sebagai pendamping sosial dalam program bantuan sosial yang didanai pemerintah.
6. Berada dalam keluarga miskin.
Baca Juga: Informasi Pencairan Kartu Lansia Jakarta Masih Dinantikan Masyarakat Cek Segera KLJ Tahap 2 2024
Langkah-langkah berikut harus diikuti untuk mengecek daftar penerima BPNT:
1. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id.
2. Tentukan lokasi sesuai dengan KTP: Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.