3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
4. Memiliki tingkat ekonomi yang rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
5. Memiliki masalah fisik atau mental.
Anda dapat melihat nama-nama penerima KLJ secara langsung di siladu.jakarta.go.id:
1. Masuk ke siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan NIK KTP lama.
3. Tekan "Cek".
Setelah itu, apakah orang tua tersebut terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta atau tidak, data NIK mereka akan ditampilkan.
Informasi tentang KLJ tahap 2 2024 akan diberikan setelah proses verifikasi dan validasi data selesai.
Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan akan diberikan kepada penerima KLJ melalui Bank DKI.***