Ini Rincian Tunjangan Termasuk Syarat dan Besaran yang Diterima Para Guru Non-ASN

- 23 April 2024, 09:51 WIB
Foto: guru non ASN.
Foto: guru non ASN. /Pikiran Rakyat

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus menggalakkan upaya peningkatan kesejahteraan para pendidik, termasuk guru-guru non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memberikan tunjangan kepada para guru non ASN.

Tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan motivasi para pendidik, tetapi juga sebagai pengakuan atas kontribusi mereka dalam proses pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: KABAR BAIK! PNS dan PPPK di Indonesia Akan Menerima Gaji ke-13 Tambahan, Berikut 5 Komponen Tunjangan...

Berikut adalah rincian tentang tunjangan ini, termasuk syarat dan besaran yang akan diterima oleh para guru non ASN.

Guru ASN dan non-ASN memiliki syarat yang sama untuk mendapatkan tunjangan profesi, meskipun ada beberapa perbedaan.

Baik guru PNS maupun PPPK, tunjangan profesi guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok golongan mereka.

Jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok bulanan berdasarkan golongan PNS atau PPPK.

Namun, bagi guru yang tidak bergabung dengan ASN, tunjangan profesi mereka setara dengan gaji pokok PNS jika mereka memiliki SK inpassing.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x