KABAR BAIK! PNS dan PPPK di Indonesia Akan Menerima Gaji ke-13 Tambahan, Berikut 5 Komponen Tunjangan...

- 23 April 2024, 09:39 WIB
Foto: Pembagian uang Tunjangan
Foto: Pembagian uang Tunjangan /

OKE FLORES.COM - Tahun 2024 menjadi tahun yang membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka akan menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini menjadi tambahan penghasilan yang dinanti-nanti oleh para pegawai negeri, terutama dalam menghadapi kebutuhan akhir tahun seperti hari raya dan liburan.

Baca Juga: Kabar Gembira ! ,Menyelimuti Para Lansia Penerima KLJ Tahun 2024, Ini Tanda-tanda Bansos KLJ April 2024 Cair

1. Dasar Peraturan

Pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS.

Sesuai dengan peraturan ini, pemberian gaji ke-13 menjadi hak bagi para pegawai negeri.

2. Periode Pemberian

Gaji ke-13 diberikan satu kali dalam setahun, biasanya pada bulan Desember menjelang libur akhir tahun.

Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial tambahan bagi para pegawai dalam menghadapi kebutuhan liburan, persiapan menyambut tahun baru, serta perayaan hari raya.

3. Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan PPPK tidak hanya terdiri dari jumlah gaji pokok saja, melainkan juga meliputi beberapa komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan-tunjangan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x