4. Manfaat Tambahan
Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya menjadi keuntungan finansial bagi para pegawai negeri, tetapi juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kestabilan ekonomi keluarga.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para pegawai dapat lebih leluasa dalam merencanakan kegiatan liburan, mempersiapkan kebutuhan keluarga, serta melaksanakan ibadah di hari raya dengan lebih tenang dan berkualitas.
5. Dukungan Pemerintah
Keputusan pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK merupakan wujud dari perhatian dan penghargaan terhadap kinerja serta dedikasi para pegawai negeri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Dengan demikian, pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK pada tahun 2024 merupakan langkah yang positif dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pegawai negeri serta keluarganya.
Selain sebagai bentuk penghargaan, gaji ke-13 ini juga menjadi stimulus dalam memperkuat daya beli dan kontribusi ekonomi di tingkat individu maupun keluarga.***