Kebijakan Terbaru 2024 Kemdikbud: Memudahkan Pencairan PIP ke Penerima agar Langsung Cair

- 26 April 2024, 09:43 WIB
Foto: Bantuan PIP Cair
Foto: Bantuan PIP Cair /DOK. PIKIRAN RAKYAT

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif yang telah memberikan dampak positif bagi jutaan pelajar di seluruh negeri.

PIP, yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kini meluncurkan kebijakan terbaru untuk memudahkan pencairan bantuan kepada penerima.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Beberapa Kategori Pelajar Yang Berhak Mendapatkan Bansos PIP Tahun 2024

Bantuan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

- Untuk siswa SD, biaya tahunan adalah Rp450 ribu.

- Siswa SMP membayar Rp750 ribu setiap tahunnya.

- Siswa SMA: Rp1,8 juta rupiah setiap tahun.

Siswa harus memahami tiga peraturan yang harus diikuti jika mereka ingin mendapatkan bantuan dari dana PIP Kemdikbud.

1. Pencairan Instan dengan Kartu ATM

Jika siswa memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian atau terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya, mereka dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar).

Dana bansos PIP 2024 akan masuk langsung ke rekening Anda.

2. Pencairan Pendidikan

Siswa yang diajukan oleh institusi pendidikan mereka dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus terlebih dahulu mendapatkan bantuan dari institusi tersebut.

Baca Juga: Memburu Saldo Gratis: Berikut Tips Eksklusif Mendapatkan Saldo DANA tanpa Ribet

3. Mengaktifkan Rekening dengan Bank Penyalur

Siswa yang menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus aktivasi rekening mereka melalui Bank Penyalur yang ditunjuk.

Di wilayah Aceh, bank penyalur yang ditunjuk adalah BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, dan Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA.

Untuk aktivasi rekening, siswa harus membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, serta halaman depan rapor siswa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia.

Melalui kebijakan terbaru "Langsung Cair!", Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupaya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pencairan bantuan PIP bagi para penerima.

Dengan demikian, diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan lebih cepat bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah