Pelanggaran terhadap kode etik atau tindakan indisipliner dapat menjadi dasar bagi pembatalan bantuan.
3. Keterlibatan dalam Kegiatan Ekstrakurikuler dan Kemasyarakatan
Selain fokus pada prestasi akademis, mahasiswa juga diharapkan untuk aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan kemasyarakatan.
Keterlibatan dalam organisasi mahasiswa, kegiatan sosial, atau proyek-proyek pengembangan diri menjadi nilai tambah yang penting.
Baca Juga: Kabar Baik! Bagi KPM BLT: Penyaluran 4 Bansos Dipercepat Hari Ini, Buruan Cek Disini...
4. Melakukan Pengisian Data dan Pelaporan dengan Tepat
Penerima KIP Kuliah wajib melakukan pengisian data dan pelaporan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan atau ketidakakuratan dalam pelaporan bisa menjadi alasan pembatalan bantuan.
5. Komitmen untuk Menyelesaikan Studi dengan Baik
Bantuan KIP Kuliah diberikan dengan harapan bahwa penerima akan menyelesaikan studi mereka dengan baik dan tepat waktu.
Kegagalan dalam menyelesaikan program studi atau terlalu lama menyelesaikan studi tanpa alasan yang jelas dapat menjadi alasan bagi pembatalan bantuan.
Penerima KIP Kuliah memiliki tanggung jawab untuk mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan agar bantuan yang mereka terima dapat terus berlanjut.
Dengan memahami dan mematuhi hal-hal tersebut, diharapkan bahwa program KIP Kuliah dapat terus memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.***