1. Penerima WNI PKH
2. Penerima PKH tidak berasal dari ASN, TNI, atau Polri.
3. Bantuan BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja belum pernah diberikan kepada penerima PKH.
4. Di tingkat kelurahan, masyarakat termasuk dalam kategori miskin.
5. Penerima PKH terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
KPM yang memenuhi persyaratan di atas dapat menunggu giliran.
Meskipun PKH telah berkontribusi secara signifikan dalam memerangi kemiskinan, masih ada beberapa masalah yang perlu ditangani.
Salah satunya adalah pengawasan dan penilaian yang lebih ketat terhadap penggunaan dana untuk memastikan bahwa uang itu benar-benar digunakan untuk membantu keluarga yang menerimanya.
Untuk membantu keluarga penerima manfaat menjadi lebih mandiri dalam jangka panjang, upaya pemberdayaan ekonomi juga harus terus ditingkatkan.***