OKE FLORES.COM - Penerima bantuan sosial di Indonesia, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), telah menjadi penopang penting bagi banyak keluarga yang membutuhkan.
Namun, dengan batas waktu yang diberikan, penting bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang belum menerima bantuannya untuk segera mengambil tindakan.
PT Pos Indonesia sebagai salah satu mitra penyedia distribusi bantuan sosial telah memberikan batas waktu hingga 30 April 2024 bagi KPM yang masih belum menerima bantuan tahap 1.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tepat waktu, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi KPM yang berhak.
Jika KPM belum memberikan bantuan di tahap pertama, segera pergi ke kantor pos terdekat dengan membawa semua dokumen Anda, termasuk:
- surat undangan,
- KK, dan
- kartu identitas.
Ingatlah bahwa batas waktu ini hanya berlaku untuk KPM yang belum menerima bansos PKH dan BPNT tahap 1.
Bantuan masih didistribusikan secara bertahap dan tidak merata di seluruh Indonesia.
Informasi penting: Pencairan harus dilakukan sebelum tanggal 30 April 2024.
Berlaku untuk: KPM Tahap 1 yang belum menerima bansos PKH dan BPNT