OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan.
Dalam bulan Mei ini, sebanyak empat jenis bansos direncanakan akan segera dicairkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipatuhi oleh para penerima manfaat.
Baca Juga: UPDATE! Estimasi Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2024 dan Cara Cek Penerimanya
Berikut ini rincian tentang keempat jenis bansos yang akan segera dicairkan dan persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Asisten: sepuluh kilogram beras.
Persyaratan:
- Termasuk dalam Database Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), yang diawasi oleh Kementerian Sosial.
- Pastikan untuk berpartisipasi secara aktif sebagai penerima Bansos.
2. Bantuan Makanan Non-Tunai (BPNT):
Bantuan: Bantuan pangan yang tidak membutuhkan uang tunai.
Persyaratan:
- Terdaftar sebagai penerima manfaat DTKS yang membutuhkan.
- Pastikan bahwa data terverifikasi dan bahwa partisipasi aktif.
3. Program Harapan Keluarga (PKH):
Bantuan: Keluarga yang menerima PKH akan menerima bantuan.
Editor: Adrianus T. Jaya