Cara Daftar DTKS untuk Menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dan BPNT

- 1 Mei 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi tulisan DTKS
Ilustrasi tulisan DTKS /Gunungkidul/Akbar Gunawan Wadi

OKE FLORES.COM - Program-program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi penyelamat bagi banyak keluarga di Indonesia.

Namun, untuk dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program-program tersebut, pendaftaran melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah awal yang harus diambil.

DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi calon penerima bantuan sosial. Bagi yang ingin mendaftar, berikut adalah panduan praktisnya:

Baca Juga: SELAMAT! 4 Bansos Ini Dipercepat Akhir April 2024, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Termasuk?

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap anggota keluarga
  • Surat Nikah (jika Anda adalah kepala keluarga yang berstatus menikah)
  • Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang belum memiliki KTP

Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi yang lengkap dan sah.

2. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal Anda. Di sana, Anda dapat meminta bantuan petugas untuk proses pendaftaran DTKS. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir pendaftaran dan memverifikasi dokumen yang Anda bawa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah