OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang terdampak secara ekonomi selama masa pandemi.
Salah satu program yang telah diluncurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600 ribu.
Namun, kali ini bantuan ini diperuntukkan secara khusus bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: UPDATE TERBARU! Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Selasa 7 Mei 2024
Bantuan BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat yang terdampak.
BPNT diberikan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang-pedagang yang telah bekerja sama dengan program ini.
Namun, tidak semua penerima PKH memenuhi kriteria untuk menerima bantuan BPNT. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini:
1. Terdaftar sebagai Penerima PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Penerima PKH adalah mereka yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.