Bagi Anda yang terdaftar sebagai KPM, Anda akan menerima uang tunai PKH tahap 2 pada tahun 2024, dengan batas mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000.***
Bagi Anda yang terdaftar sebagai KPM, Anda akan menerima uang tunai PKH tahap 2 pada tahun 2024, dengan batas mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000.***
Editor: Adrianus T. Jaya