Wajib Tahu! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Menerima KJP Plus 2024

- 16 Mei 2024, 11:58 WIB
Wajib Tahu! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Menerima KJP Plus 2024
Wajib Tahu! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Menerima KJP Plus 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

OKE FLORES.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi peserta didik di Jakarta untuk membantu biaya pendidikan dan pengembangan potensi anak-anak.

Program ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta didik dianggap layak menerima bantuan ini.

Dengan pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2024, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Proses Seleksi yang Dilakukan Sekolah untuk Siswa Calon Penerima KJP Plus

Berikut informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

PERSYARATAN PENERIMA

Syarat Umum

1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.

3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah