OKE FLORES.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi peserta didik di Jakarta untuk membantu biaya pendidikan dan pengembangan potensi anak-anak.
Program ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta didik dianggap layak menerima bantuan ini.
Dengan pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2024, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Proses Seleksi yang Dilakukan Sekolah untuk Siswa Calon Penerima KJP Plus
Berikut informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
PERSYARATAN PENERIMA
Syarat Umum
1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.