4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Memenuhi Salah Satu Kriteria Khusus
1. Terdaftar dalam DTKS.
2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
Sebagai informasi tambahan, berikut dasar hukum yang ditetapkan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan melalui KJP Plus.***