Wajib Tahu! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Menerima KJP Plus 2024

- 16 Mei 2024, 11:58 WIB
Wajib Tahu! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Menerima KJP Plus 2024
Wajib Tahu! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Menerima KJP Plus 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

OKE FLORES.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi peserta didik di Jakarta untuk membantu biaya pendidikan dan pengembangan potensi anak-anak.

Program ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta didik dianggap layak menerima bantuan ini.

Dengan pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2024, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Proses Seleksi yang Dilakukan Sekolah untuk Siswa Calon Penerima KJP Plus

Berikut informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

PERSYARATAN PENERIMA

Syarat Umum

1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.

3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Memenuhi Salah Satu Kriteria Khusus

1. Terdaftar dalam DTKS.

2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.

Sebagai informasi tambahan, berikut dasar hukum yang ditetapkan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan melalui KJP Plus.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah